Instalasi Bengkel Navigasi
Dalam rangka menunjang keselamatan
pelayaran, maka Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang mengoperasikan 1 (satu)
unit Bengkel Navigasi berdasarkan
Peraturan Menteri Pehubungan No. KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Distrik Navigasi
Kedudukan Bengkel Navigasi merupakan salah satu instalasi
bengkel yang dipimpin oleh Kepala Bengkel yang bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Distrik Navigasi.
Bengkel merupakan induk segala
kegiatan perawatan pemeliharaan dan perbaikan serta perencanaan pemeliharaan
sarana dan prasarana bantu navigasi pada tingkat Distrik Navigasi. Dalam pelaksanaan pemeliharaan dan administrasi
perbengkelan, maka perlu adanya pedoman atau petunjuk pelaksanaan tata kerja
dan prosedur administrasi bengkel.
Bengkel Navigasi merupakan salah
satu instalasi pada Distrik navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab
dalam pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, perakitan dan pembuatan
komponen serta perencanaan yang berhubungan dengan pemeliharaan keperluan
sarana dan prasarana bantu navigasi. Struktur Bengkel Navigasi terdiri dari
Unit Bengkel dan Administrasi Bengkel.
Unit Bengkel merupakan perangkat/
bagian dari bengkel navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap
tugas-tugas bengkel sesuai dengan jenis pekerjaan seperti yang tercantum pada
struktur organisasi bengkel navigasi.
Unit Bengkel terdiri dari :
1.
Unit
mesin mempunyai tugas melaksanakan
perbaikan, perakitan dan pembuatan komponen dengan perautan (menggunakan mesin
kerja seperti mesin bubut, frais, skrap, bor, dan lain-lain) dari instalasi
lain dan atau dari unit yang ada di bengkel sendiri.
2.
Unit las dan pipa mempunyai tugas melaksanakan perbaikan,
perkaitan dan pembuatan komponen dengan las dan tanpa perautan (menggunakan
peralatan/ mesin kerja seperti : mesin las, mesin rol plat/ pipa, mesin press,
tungku tempa, mesin potong plat dll) dari instalasi atau berada pada instalasi.
3.
Unit gas dan optik mempunyai tugas melaksanakan
perawatan, perbaikan dan perakitan serta pembuatan komponen rambu suar yang
menggunakan gas, peralatan optik sarana bantu navigasi dan alat-alat navigasi
non elektrik yang ada di kapal.
4.
Unit elektro dan elektronika mempunyai tugas perawatan,
perbaikan dan perakitan motor listrik, generator listrik, mesin pendingin/ Ac
Instalasi listrik pada sarana dan prasarana kenavigasian, seerta peralatan
elektronika (pada pemancar dan penerima stasiun radio), SBN elektronik dan
alat-alat navigasi di kapal, dari instalasi lainnya dan atau dari navigasi
bengkel sendiri.
5.
Unit mekanis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian
alat angkut/ angkat (forklift, crane dan truk) dan melaksanakan perawatan dan
perbaikan dari mesin-mesin perkakas bengkel, alat angkut/ angkat dan kendaraan
roda empat/ roda dua, pompa , compressor, mesin diesel/ bensin dari instalasi
atau yang berada pada instalasi.
6.
Unit konstruksi mempunyai tugas melaksanakan
pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembuatan komponen untuk konstruksi
baja, konstruksi mensu, rambu, SBN apung, pekerjaan konstruksi baja, konstruksi
kayu, dan perawatan kapal.
7.
Unit galangan mempunyai tugas melaksanakan perlimbungan
kapal, merawat peralatan galangan seperti pintu galangan, sling penarik, pompa
pengering, kereta tarik dan lain-lain yang berhubungan dengan naik turunnya
kapal pada galangan navigasi.
Administrasi bengkel adalah bagian dari bengkel navigasi yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang ketatausahaan bengkel, perencanaan
dan pengudangan.
Administrasi
bengkel mempunyai tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan ketatausahaan bengkel
2. Merencanakan , mengawasi dan membuat laporan
pekerjaan bengkel serta mengiventarisir peralatan bengkel.
3. Mengajukan permintaan, menerima, menyimpan,
mengeluarkan bahan kerja dan peralatan kerja bengkel.
4. Bertanggung jawab atas gudang bengkel.