Rabu, 02 September 2015

 Instalasi Bengkel Navigasi

              Dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran, maka Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang mengoperasikan 1 (satu) unit Bengkel Navigasi berdasarkan  Peraturan Menteri Pehubungan No. KM 30 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi
Kedudukan Bengkel  Navigasi merupakan salah satu instalasi bengkel yang dipimpin oleh Kepala Bengkel yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Distrik Navigasi.
Bengkel merupakan induk segala kegiatan perawatan pemeliharaan dan perbaikan serta perencanaan pemeliharaan sarana dan prasarana bantu navigasi pada tingkat Distrik Navigasi. Dalam   pelaksanaan pemeliharaan dan administrasi perbengkelan, maka perlu adanya pedoman atau petunjuk pelaksanaan tata kerja dan prosedur administrasi bengkel.
Bengkel Navigasi merupakan salah satu instalasi pada Distrik navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemeliharaan, perawatan, perbaikan, perakitan dan pembuatan komponen serta perencanaan yang berhubungan dengan pemeliharaan keperluan sarana dan prasarana bantu navigasi. Struktur Bengkel Navigasi terdiri dari Unit Bengkel dan Administrasi Bengkel.
Unit Bengkel merupakan perangkat/ bagian dari bengkel navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap tugas-tugas bengkel sesuai dengan jenis pekerjaan seperti yang tercantum pada struktur organisasi bengkel navigasi.
Unit Bengkel terdiri dari :

1.    Unit mesin  mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, perakitan dan pembuatan komponen dengan perautan (menggunakan mesin kerja seperti mesin bubut, frais, skrap, bor, dan lain-lain) dari instalasi lain dan atau dari unit yang ada di bengkel sendiri.
2.    Unit las dan pipa mempunyai tugas melaksanakan perbaikan, perkaitan dan pembuatan komponen dengan las dan tanpa perautan (menggunakan peralatan/ mesin kerja seperti : mesin las, mesin rol plat/ pipa, mesin press, tungku tempa, mesin potong plat dll) dari instalasi atau berada pada instalasi.
3.    Unit gas dan optik mempunyai tugas melaksanakan perawatan, perbaikan dan perakitan serta pembuatan komponen rambu suar yang menggunakan gas, peralatan optik sarana bantu navigasi dan alat-alat navigasi non elektrik yang ada di kapal.
4.    Unit elektro dan elektronika mempunyai tugas perawatan, perbaikan dan perakitan motor listrik, generator listrik, mesin pendingin/ Ac Instalasi listrik pada sarana dan prasarana kenavigasian, seerta peralatan elektronika (pada pemancar dan penerima stasiun radio), SBN elektronik dan alat-alat navigasi di kapal, dari instalasi lainnya dan atau dari navigasi bengkel sendiri.
5.    Unit mekanis mempunyai tugas melaksanakan pengoperasian alat angkut/ angkat (forklift, crane dan truk) dan melaksanakan perawatan dan perbaikan dari mesin-mesin perkakas bengkel, alat angkut/ angkat dan kendaraan roda empat/ roda dua, pompa , compressor, mesin diesel/ bensin dari instalasi atau yang berada pada instalasi.
6.    Unit konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan pembuatan komponen untuk konstruksi baja, konstruksi mensu, rambu, SBN apung, pekerjaan konstruksi baja, konstruksi kayu, dan perawatan kapal.
7.    Unit galangan mempunyai tugas melaksanakan perlimbungan kapal, merawat peralatan galangan seperti pintu galangan, sling penarik, pompa pengering, kereta tarik dan lain-lain yang berhubungan dengan naik turunnya kapal pada galangan navigasi.

Administrasi bengkel  adalah bagian dari bengkel navigasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam bidang ketatausahaan bengkel, perencanaan dan pengudangan.  
Administrasi bengkel mempunyai tugas sebagai berikut :

1.   Melaksanakan ketatausahaan bengkel
2.   Merencanakan , mengawasi dan membuat laporan pekerjaan bengkel serta mengiventarisir peralatan bengkel.
3.   Mengajukan permintaan, menerima, menyimpan, mengeluarkan bahan kerja dan peralatan kerja bengkel.
4.   Bertanggung jawab atas gudang bengkel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar